Malam Nisfu Sya`ban - Bulan Sya'ban


Mengingat datangnya Bulan Sya'ban, maka kali ini saya akan mengulas sedikit tentang pengetahuan saya tentang hal ini.

Sepanjang tahun terdapat lima hari keutamaan yang cukup istimewa di sisi Allah SWT, yakni malam Jumat, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, malam pertama bulan Rajab dan malam nisfu (pertengahan) bulan Sya`ban. 

Rasulullah Muhammad SAW dalam sabdanya kepada istrinya Aisyah ra,menerangkan keutamaan malam nisfu Sya`ban, yang merupakan malam mustajabah (dikabulkan oleh Allah SWT). oleh karena itu perbanyak meminta ampun dan bertobat kepada Allah SWT pada malam ini, yaitu dengan banyak-banyak membaca istighfar serta lebih banyak lagi melakukan ibadah.

Pada Malam Nisfu Sa`ban itu, Allah SWT melihat dan mendekati hamba-hamba Nya yang rajin serta banyak melakukan ibadah, karenanya pula segala pinta dan permohonan dimungkinkan untuk dikabulkan Allah SWT. Mari kita terus mendekat kepada Allah di malam Nisfu sa’ban,  disunahkan dalam menyambut malam Nisfu sa’ban yaitu dengan melakukan hal yang di bawah ini:
  • Shalat Magrib dan Isya Berjamaah di masjid / Musholah
  • Malam setelah Shalat Magrib Membaca Surat Yasin Tiga Kali
  • Setelah Shalat Isya membaca Surat Al Iklas dan Shalawat.
  • Malam hari Shalat Tahajud dan Berdzikir
  • Alangkah Mulianya kalau kita mampu berpuasa
menjadikan malam Nisfu Sya’ban sebagai malam yang penuh berkah. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt:

“Malam penuh barokah itu adalah malam Nisfu Sya’ban. Dimana pada malam itu, ditentukan perkara dalam satu tahun.” 

Imam Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Utsman bin Mughoroh berkata, Rasulullah Saw. bersabda:

“Dipastikan ajal dari Bulan Sya’ban sampai Sya’ban berikutnya.”

Malam Nisfu Sya`ban dinamakan juga malam pembebasan karena pada malam itu Allah Swt. Memberikan pengampunan dan pembebasan kepada ahli neraka kecuali musyrikin dan orang yang memiliki dosa tertentu.
Rasulullah bersabda:

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata: ini adalah malam Nisfu Sya’ban. Pada malam ini Allah Swt. membebaskan orang dari neraka sebanyak bilangan bulu Domba Bani Kalb.  Pada malam ini Allah Swt. tidak suka memandang terhadap orang musyrik, pencari musuhan, pemutus hubungan keluarga, orang yang menyeret pakaiannya (melebihkan pakaian sampai melebihi mata kaki hingga terseret di tanah), orang yang menyakiti hati kedua orang tua dan pecandu khamr” (HR. Bukhori).


Malam Nisfu Sya’ban juga dinamakan Lailatul Rahmah (malam kasih sayang). Karena pada malam itu Allah Swt. membagikan rahmat-Nya secara menyeluruh kepada hamba-Nya, mengampuni orang yang memohon ampun. Memberi rizqi kepada kepada orang yang memohon rizqi dan memberikan keselamatan kepada orang yang terkena balak. Untuk itulah Rasulullah Saw. menyuruh kita tekun beribadah pada malam harinya dan berpuasa pada siang harinya.

Sabda ٌRasulullah Saw. : 

“Ketika malam Nisfu Sya’ban, maka tekun lah beribadah pada malam harinya dan berpuasa lah pada siang hari. Karena sesungguhnya pada malam itu Allah Swt. turun ke langit dunia sejak terbenamnya matahari dan berfirman: Adakah orang yang memohon ampun maka aku akan ampuninya, adakah orang yang memohon rizqi maka akan aku beri rizqi kepadanya, adakah orang yang terkena bala’ maka akan aku selamatkan dia, adakah orang yang begini dan begitu? Tawaran ini berlangsung terus menerus sampai terbit fajar.

Informasi tambahan bagi perempuan yang sedang haid.

Sehingga bagi laki-laki dan perempuan yang dalam keadaan suci dari hadas besar untuk memperbanyak ibadahnya dan taat kepada Allah Swt di malam ini.

Namun bagi perempuan yang sedang haid untuk tidak melakukan shalat karena  melakukan ibadah ritual bagi perempuan yang haid adalah haram hukumnya, artian ini adalah seorang perempuan yang haid tidak boleh melakukan shalat karena dengan tidak shalatnya maka ia telah taat kepada perintah Allah Swt.(H. Agus Achyar)

Menurut ilmu yang telah saya dapatkan di dalam suatu forum agama, perempuan yang haid hukumnya haram melakukan ibadah shalat. Begitupun ia haram memegang mushaf Alquran sesuai firman Allah Swt:

"Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan" (QS al Waqiah:77)

namun haram disini ialah khusus dalam memegang Alquran, bukan untuk membacanya, karena membaca Alquran bagi yang haid hukumnya diperbolehkan.

Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.


“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. 


Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”

Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)

Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul mu’minin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca Al-Qur’an dan tidak terlarang.

Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca Al-Qur’an. Karena kalau membaca Al-Qur’an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah.

Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.

Hadits Aisyah.

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.