Najis ialah barang atau benda yang dikategorikan kotor oleh hukum syara’, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang. Khusus belalang dan ikan masih bisa dimakan asalkan tidak berbau dan rupanya tidak banyak berubah.2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
7. Bagian dari badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
· Pembagian Najis
* Najis itu dibagi menjadi tiga bagian:1. Najis mukhaffafah disebut juga najis ringan. Contoh dari najis ini adalah air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan apapun selain dari air susu ibunya.
2. Najis mughallazhah disebut sebagai najis berat. Contohnya najis anjing dan babi serta keturunannya.
3. Najis mutawassithah disebut sebagai najis sedang. Contoh dari najis ini adalah yang selain dari dua jenis najis di atas ditambahkan seperti sesuatu yang keluar daru kubul dan dubur manusia dan hewan, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis ini dibagi menjadi dua bagian:1. Najis a’iniyah ialah najis yang berwujud yakni yang nampak dilihat oleh mata telanjang.
2. Najis hukmiyah ialah najis yang tidak terlihat bendanya, seperti bekas kencing atau arak kering dan lain sebagainya.
· Cara Menghilangkan Najis
1. Barang atau benda yang terkena najis mukhaffafah yaitu dengan cara cukup memercikkan air ke tempat najis itu.
2. Barang dan benda yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi yaitu wajib dibasuh 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercamput tanah.
3. Barang dan benda yang terkena najis mutawassithah dapat suci kembali dengan cara dibasuh sekali asalkan sifat-sifat dari najisnya (warna, bau, rasa) itu hilang. Adapun 3 kali basuh atau cuci itu lebih baik.
Jika itu najis golongan hukmiyah maka cukup dengan mengalirkan air ke tempat yang telah terkena najis.
· Najis yang dimaafkan (Ma’fu)
Apa sih yang dimaksud dengan air yang dimaafkan? Ya inilah toleran dalam fikih islam. Najis yang dimaafkan ini tidaklah perlu di basuh/cuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang susah untuk dihindari.
Adapun tikus ataupun cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku maka minya dan makanan yang wajib di buang itu adalah bagian yang dikenai saja, tapi jika hal yang dikenainya itu berbentuk cair maka semuanya wajib di buang karena hukumnya najis, karena yang demikian itu sukar untuk membedakan yang najis dan tidaknya.
· Istinja
Segala bentuk yang keluar daru kubul dan dubur seperti air seni dan berak maka wajib di basuh dan disucikan dengan air hingga bersih
· Adab Buang Air Besar
1. Jangan di tempat yang terbuka
2. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan berbicara kecuali dalam keadaan terpaksa
4. Kalau terpaksa membuang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
5. Jangan membawa atau membaca kalimat Alquran.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.