Syariat dan fiqih memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus, karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Sumber atau aliran merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.
Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qathan (ahli fiqih dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan definisi syari'at tersebut, ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqih. Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat al-Qur'an atau hadits Nabi SAW.
Kunjungi artikel lengkap lainnya di: Islam Akidahku dan Sains Teknologi
Dan juga anda bisa baca artikel serta mendapatkan informasi lainnya di:
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.