Shalat Berdiri Menghadap Kiblat - Kawan, masih ingatkah dengan postingan sebelumnya "Menghadap Kiblat"? Ya benar tentu saja ketika hendak melaksanakan shalat, kita harus menghadap kiblat. Nah, setelah kita mengetahui alasan akan harusnya menghadap kiblat, kita pula harus melaksanakan hal lainnya. Apakah ada yang tahu apa yang saya maksud? Hmmm.... langsung saja, yang dimaksud adalah berdiri. Shalat itu lebih utama apabila dilakukan dalam keadaan berdiri.
Shalat dalam keadaan berdiri ini sesuai sekali dengan apa yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad Saw, Beliaulah yang mencontohkan untuk shalat fardhu dan sunnah dengan berdiri. hal ini juga sesuai dengan perintah Allah Swt dalam firmannya:
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa,Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'."(QS. Al-Baqarah: 238)
dalam kelanjutannya beliau pun mengajarkan kepada umatnya agar mengetahui dan melaksanakan shalat khauf jika berada dalam perjalanan dan berkendaran. ini membuktikan bahwa shalat itu penting bahkan dalam perjalanan dan sakitpun manusia yang beriman kepada Allah Swt harus melaksanakan kewajibannya yakni shalat. Sesuai firman Allah Swt:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendara. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."
Dalam sebuah riwayat Tirmidzi dan Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat menjelang datang ajalnya sambil duduk. Dalam kesempatan lain Beliau melakukan shalat sambil duduk, yaitu ketika dalam keadaan sakit. Sedangkan orang-orang dibelakangnya mengikutinya sambil berdiri. Lalu Rasulullah SAW memberikan isyarat agar mereka duduk, maka merekapun duduk. Setelah selesei shalat Beliau bersabda:
”Tadi kamu sekalian saja melakukan apa yang telah dilakukan oleh bangsa Romawi dan Persia, dimana mereka berdiri di depan rajanya sedangkan rajanya duduk. Maka janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya keberadaan imam adalah agar diikuti. Bila ia ruku, maka rukulah; bila berdiri maka berdirilah; dan jika shalat sambil duduk maka duduklah bersama-sama”. (HR Muslim).
Teruslah update postingan berikutnya, semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.