Kepemimpinan Laki-Laki atas Wanita


Suatu pemahaman mengenai emanspasi yang sekarang ini beredar di masyarakat kenyataannya merupakan hal yang bertentangan dengan agama. Bagaimana pun juga laki-laki lebih berhak menjadi pemimpin atas wanita, perbandingannya sudah jelas dapat kita lihat dalam banyak bentuk. Salah satunya adalah jika laki-laki yang sudah baligh walaupun dia masih berumur genap 15 tahun maka dia berhak menjadi pemimpin atas wanita walaupun wanita yang di pimpinnya berumur jauh lebih tua darinya.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 34:


“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri. Ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

Maksud dari taat kepada Allah lagi memelihara diri adalah tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya. Allah Swt telah memelihara mereka para wanita ialah dengan telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. Adapun jika para wanita itu melakukan Nusyuz atau lebih simpelnya adalah meninggalkan kewajiban suami istri, dalam hal ini adalah jika istri meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya maka dalam Al-quran dijelaskan untuk menasehatinya bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, Bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya untuk mencari-cari kesalahannya.

Dari ayat di atas juga dapat kita ketahui bahwasannya dalam menjalani kehidupan di dunia untuk bermasyarakat diperlukan adanya pemimpin dan penanggung jawab untuk mengatur kepentingan masyarakat. Syariat islam telah menunjuk jiwa kepemimpinan itu berada di tangan laki-laki tentunya dengan banyak pertimbangan yakni dalam diri laki-laki terdapat kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin.

Perlu ditekankan lagi bahwa lai-laki mempunyai keunggulan atas wanita dalam berbagai aspek kehidupan baik itu secara psikologis ataupun sosiologis sehingga laki-laki itu mampu menjadi pemimpin. Ini adalah sebagian dari keunggulan laki-laki atas wanita sehingga laki-laki lebih berhak menjadi pemimpin dibandingkan dengan laki-laki:

1.       Kesempurnaan Fisik: Fisik wanita pada intinya dipersiapkan untuk menjalani tugas rutin, seperti haid, mengandung, melahirkan, menyusui dan tugas-tugas lainnya. Juga tugas wanita adalah mengurus tugas-tugas rumah tangga yang terus dilakukannya bertahun-tahun sehingga hal ini mengakibatkan melemah tubuhnya dan tidak mampu memikul beban berat lagi. Berbeda dengan laki-laki yang tidak memikul tugas seperti wanita.

2.       Kesempurnaan Akal: Dari tugas yang dilakukan oleh wanita setiap harinya membuat kondisi tubuhnya kurang sehat begitu pula pada kejernihan pikiran dan konsentrasi serta penalarannya yang tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal. Pada saat haid dan mengandung pada khususnya wanita menjadi lebih sensitive dan sangat emosional. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang memiliki ketenangan pikiran yang lebih jernih. Sehingga laki-laki lebih pantas menjadi pemimpin.

3.       Kesempurnaan Agama: Wanita tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya secara sempurna. Wanita tidak melaksanakan shalat dan puasa ketika sedang haid. Dan wanita juga tidak diwajibkan berjihad membela bangsanya. Berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki dispensasi untuk beribadah sehingga laki-laki wajib dan memikul kewajiban agamanya secara lengkap.

4.       Kewajiban Memberi Nafkah: Laki-laki diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga laki-laki diberikan kelebihan sebagai kepala keluarga atau pemimpin atas wanita.

Kepemipinan laki-laki atas wanita juga didukung oleh teori, sosiologis dan psikologis. Sistem kepemimpinan laki-laki atas wanita dalam islam itu memberikan jaminan kepada wanita untuk mendapatkan keamanan dan kedamaian untuk menikmati kekuasaan dalam kerajaan rumah tangga. Wanita juga berhak mendapatkan segala keperluan untuk menunjang keberhasilan tugasnya dari suaminya. Adilkan??? Maka, berikanlah hak pemimpin itu pada laki-laki dan wanita nikmatilah kekuasaan yang diberikan oleh suami dengan apa yang diberikan oleh Allah Swt kepada suaminya.

Semoga bermanfaat. Update terus Belajar,Bukan Main-Main dimanapun kawan berada. Akhirnya kepada Allah Swt lah semuanya kembali. Terima kasih ^_^

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.