Pacaran Itu HARAM Hukumnya dalam Islam

Anak kecil belum baligh dan pikirannya masih belum mengerti pada hal yang berbau dewasa main bersama dan bercampur antara laki-laki dan perempuan itu wajar. Nah yang sudah ga wajar adalah laki-laki dan perempuan berumur baligh telah mengerti masalah dewasa dan bercampur bermain bersama bahkan hanya berduaan, main tak diketahui orangtua bahkan saling terbuka, waa... terbuka? ya terbuka hati dan sebagainya.

Inilah sebuah kejadian masa kini yang telah melanda anak remaja hingga anak kecil di Negara ini bahkan di Dunia. Mereka menyebutnya PACARAN, entah dari mana awal kalimat pacaran ini, namun seakan telah menjadi trend kehidupan, masa kini remaja yang tidak memiliki pacar disebut tidak gaul, ketinggalan zaman bahkan ada yang menyebutkan tidak normal, weleh...

Padahal tahukan kalian PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA DALAM ISLAM? Lagi dan lagi sangat menyedihkan tatkala justru kebanyakan orang islam yang melakukan kegiatan pacaran ini. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka tidak tahu hukum pacaran? Ataukah sebenarnya mereka tahu namun nafsunya yang menguasai hati mereka?

Inilah Pacaran Sebenarnya Dalam Perspektif ISLAM
Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk.

Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga' terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul 'udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajatdan lain-lain.

Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo' kagak terpenuhi manusia ngga' bakalan mati, cuman bakal gelisah (ngga' tenang) sampe' terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah).

Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu:
  1. Gharizatul baqa' (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, dan lain-lain.
  2. Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah. 
  3. Gharizatun nau' (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.
Namun Faktanya PACARAN JADI HARAM KETIKA:
Kita mengingat kembali bahwa pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)

Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas lain yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do'i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, dan kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram.

NAH, BAGAIMANA CARANYA AGAR MANUSIA BISA TETEP PACARAN SESUAI ANJURAN ISLAM?

Seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: 
"Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).

Ya, jika kalian tetap ingin pacaran maka kalian harus dengan segera berkumpul bersama keluarga dan membicarakan pernikahan. Lakukan lah segera, maka kalian halal pacaran!


Bolehkan kita berkunjung kerumah perempuan yang kita sukai guna memastikan kita cocok padanya? jawabannya BOLEH! Laki-laki bisa melihat wajah perempuan itu guna memastikan bahka perempuan itu benar yang disukainya. Setelah itu segera tetapkan pernikahan. Sperti sabda nabi, "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Imam Bukhari Muslim).
 
Pacaran menurut Islam diidentikkan sebagai apa yang dilontarkan Rasulullah SAW : "Apabila seorang di antara kamu meminang seorang wanita, andaikata dia dapat melihat wanita yang akan dipinangnya, maka lihatlah." (HR Ahmad dan Abu Daud).


Semoga bermanfaat. Jika anda ada pertanyaan dan menginginkan di jawab maka silahkan komentar dengan senang hati saya kan bales secepatnya dalam 24 JAM. Terima kasih 

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.