Ini adalah suatu hal yang tidak asing lagi bagi kita di Indonesia. Bagaimana tidak bahwa hal ini yaitu poligami telah menjadi buah bibir di negeri ini karena keberadaannya yang dinilai oleh manusia yang tidak mengerti ini sebagai hal yang dapat merugikan kaum perempuan. Di Indonesia sendiri hal ini mempunyai pro kontra tersendiri yang dimana masing-masing kubu mempunyai alasan tersendiri walaupun tidak mengetahui mana alasan yang paling tepat dan benar kenyataannya. Padahal manusia itu tempatnya sikap salah karena yang benar adalah zat Pencipta manusia yaitu zat yang menciptakan alam semesta ini. Berikut ini surat dalam Al-Quran mengenai poligami.
Firman Allah Swt dalam surat An-Nisaa ayat 3:
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak wanita yatim bilamana kamu menikahinya, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka nikahilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil sendiri dapat diartikan perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad Saw ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Dalam hal di luar dari hubungan vertical antara manusia dan khalik, ternyata hal ini (poligami) menjadi suatu kesempatan bagi musuh-musuh islam untuk memerangi islam. Sering di antara mereka itu menyerukan bahwa Islam merusak kehormatan istri ketika islam membolehkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu yaitu 2, 3 dan sampai 4. Mereka pun berpendapat bahwa poligami merupakan suatu kebiasaan kuno yang dianut oleh system kerajaan. Intinya poligami itu jadul (jaman dulu)/terbelakang.
Dikutip dari perkataan pakar social, Jeans Park dan Westermark, bahwa poligami merupakan undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa maju, sedangkan pemberlakuan peraturan monogami (beristri satu) merupakan undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa yang tertinggal.
Sehingga sungguh bangsa-bangsa yang melarang poligami adalah bangsa yang menganut tradisi lama yang tidak ada kaitannya dengan agama. Tidak ada dan tidak pernah ditemukan dalam kitab injil sekalipun keterangan jelas bahwa poligami itu dilarang.
Dan sesungguhnya Islam telah memperbolehkan umatnya yakni laki-laki untuk berpoligami tentunya dengan batasan-batasannya sendiri dan karena kondisi-kondisi yang telah ditentukan. (Al-Islaamu wa Al-Ilmu Al-Hadists)
Itu mungkin yang dapat disampaikan kepada kawan-kawan. Pada intinya sih terserah kawan sendiri, apakah kawan siap berperilaku adil?
Terima kasih atas kunjungannya ^_^
Berikan Komentar Kawan Untuk Kemajuan Kedepannya
Ref: Ilmiah Al-Quran (Edisi Ke-5, 2004)
Jalan Islam (2007)
bagus ni info infonya. semoga tambah maju ya..berikan yang terbaik buat pengunjung blog kita. salam kenal. makasih atas kunjungannya
BalasHapusAmin, mohon bantuannya ya ka. Terima kasih
BalasHapus