Tatoo - Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan - Haram!


Islam Akidahku - Tatoo - Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan - Haram!
Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah Saw seperti tersebut dalam hadisnya:
“Rasulullah Saw melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (Riwayat Thabarani)

Tatoo yaitu gambar atau huruf yang diletakan pada kulit manusia yang di ukir secara menarik. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Lalu apa yang disebut mengikir gigi, mengkikir gigi yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan melaknat juga orang yang meminta supaya dikikir.

Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
“Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Al-Falaj yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.

Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan barat materialistis. Sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lainnya. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat penampilan dan lebih mengutamakan pada bentuk bukan inti, lebih mementingkan jasmani daripada rohani.

Jika seseorang mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama untuk manusia ini dengan penuh kesukaran.

Barangkali yang memperkuat permasalahan di atas, yaitu tentang hadis “dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik” seperti tersebut di atas. Dari hadist itu pula dapat difahami, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka hal itu tidak akan menjadi haram.

Mungkin Itulah pembahasan mengenai Tatoo - Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan - Haram!


Read More Post:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Berikan Komentar Anda Di Kolom Yang Telah Disediakan

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.