Ini adalah sedikit pengetahuan bagi anda yang sedang mencari tahu mengenai arti atau makna dari asal kata Fiqih jika ditinjau secara istilah.
Dari pada anda bingung mencari ya, disini tersedia, silahkan baca dan kopi jika perlu.
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
salam sobat
BalasHapussaya jadi tahu jelas arti fiqih ecara istilah,
pengetahuan tentang hukum dan hukum-hukum syariat, karena baca artikel ini.
trims sharingnya.
trims visitnya ke Saudi Arabia.