Relevansi Zakat dan Pajak dalam Pemerintahan dan Pembangunan

Relevansi Zakat dan Pajak dalam Pemerintahan dan Pembangunan
Relevansi zakat dalam pembangunan saat ini merupakan salah satu hal yang dapat dijadikan instrumen kesejahteraan sosial.

Berdasarkan fungsi sendiri bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengentaskan kemiskinan yang merupakan salah satu fungsi dari zakat, meskipun sampai dengan saat ini zakat belum menjadi sumber penerimaan negara.

Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Serta yang diterima oleh penerima zakat yang berhak dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan,kepemilikan atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Uniknya zakat yang diterima atau diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Seperti dikemukakan dalam UU No.38/1999 tentang pengelolaan Zakat bab IV pasal 14 ayat (3) (Undang-undang di Indonesia)bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu dalam UU No.17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atau UU No 7 tahun 1983 yaitu pajak penghasilan pada pasal (9) ayat (1) dikemukakan bahwa untuk menetukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetapi tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.

Kedua undang-undang tersebut merupakan upaya maksimal (setidak-tidaknya untuk saat ini) untuk mengakomodasi keinginan kaum muslimin (khususnya di Indonesia) agar pembayaran zakat didahulukan daripada pajak, sekaligus zakat tersebut dapat mengurangi biaya pembayaran zakat.

Selain itu,relevansi zakat dalam pembangunan saat ini yaitu dapat mendorong produktivitas, lalu redistribusi aset dan dapat menjadi katup sosial juga.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.