Hak Paten Nokia dan Apple



Tahukah kalian perselisihan hak paten antara Nokia dan Apple? Ya, hal ini telah berlangsung sangat lama dan akhirnya Apple dinyatakan berhak atas lima hak paten yang selama ini diperebutkannya dengan Nokia. International Trade Commission (ITC) di Washington, Amerika Serikat (AS) memutuskan Apple tidak melanggar kelima hak paten tersebut.

Namun demikian, temuan hakim ITC, E James Gildea, ini akan ditinjau kembali oleh komisi yang beranggotakan enam orang, yang memiliki wewenang untuk memblokir impor produk yang diketahui melanggar hak paten di AS.

Seperti diketahui, kedua vendor ponsel papan atas ini telah terlibat perseteruan soal hak paten teknologi pada handphone besutan mereka sejak Oktober 2009. Nokia mengajukan gugatan menuduh Apple telah melanggar 10 hak patennya dan menuntut royalti atas jutaan iPhone yang terjual sejak diperkenalkan pada 2007.

Menanggapi keputusan ini, Nokia merasa tidak puas. "Meski kami tidak setuju bahwa tidak ada pelanggaran hak paten, kami akan menunggu untuk melihat rinciannya sebelum memutuskan langkah selanjutnya," kata juru bicara Nokia, Laurie Armstrong, dikutip dari Times of India.

Sementara itu, juru bicara Apple, Kristin Huguet mengatakan pihaknya untuk saat ini belum akan berkomentar. Disebutkannya, alasan hakim memenangkan Apple dalam perkara gugatan ini akan dirilis ke publik setelah setelah kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyusun informasi bisnis mereka.

Nokia mengklaim, Apple telah menggunakan teknologi miliknya, yang disebut sebagai 'pioneering innovation'. Hak paten yang dipermasalahkan Nokia meliputi kamera, teknologi baterai, layar sentuh, speaker dan messaging.

Apple pun punya klaim tersendiri dan balik menuntut Nokia. Hakim ITC berbeda yang menangani kasus ini, Charles Bullock dijadwalkan segera merilis temuannya pada 24 Juni 2011 mendatang.

Dapatkan informasi menarik dari/Get new information from:

1 comments:

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.