Narkotika Dalam Pandangan Islam


Hukum Narkotika, ganja, marijuana,sabu-sabu, putauw ataupun lain-lainnya dapat disamakan dengan khamer atau arak. Mengapa disamakan dengan arak? Hal ini dikarenakan narkotika dan teman-temannya merupakan bahan yang dapat mengganggu akal pikiran dan mengeluarkan akal dari tabiat yang seharusnya.  Mereka yang sedang memakai atau mengkonsumsi narkotika akan merasakan khayalan yang tinggi pada penggunanya sehingga dapat dikatakan dia melampaui batas akal sadarnya dan makanan serta minuman yang dapat membuat demikian hukumnya haram.

Lebih dari itu bahwa narkotika juga dapat menyebabkan terganggunya kemurnian jiwa dan dapat juga menghancurkan moral penggunanya.

Narkotika juga dapat menghabiskan uang dan merobohkan kehidupan rumah tangga. Uang yang dipakai untuk membeli bahan tersebut dapat saja merupakan biaya hidup untuk berumah tangga dan hal ini menyebabkan terganggunya keuangan rumah tangga dan juga jika terus berlanjut dapat mencapai tingkat pencarian uang secara kriminal.

Oleh karena itu, Syaikh Ibnu Taimiyah dalam tinjauannya telah mengatakan, "Ganja dan Narkotika adalah barang yang haram, baik orang yang merasakan itu mabuk atau tidak."

Ganja dan Narkotika dapat dikategorikan sebagai satu barang yang selalu dipakaioleh orang-orang jahat, hal ini dikarenakan didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat memberikan efek mabuk dan merasakan kesenangan. Dan hal ini yakni Narkotika biasanya disebutkan identik dengan pencampuran bahan mabuk atau minuman keras.

Lalu apa bedanya antara arak dan narkotika? Bedanya adalah jika arak dapat menimbulkan reaksi dan pertentangan. Sedangkan narkotika dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Nah hal ini dapat pula merusak pikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan cemburu dan inilah yang menyebabkan narkotika lebih berbahaya dengan arak.

Kata Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, "Menurut kaidah syara', semua barang yang dapat menyebabkan dan mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman bukan kriminal), sedangkan yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan hukum dan tindakan ta'zir."

Ta'zir adalah suatu hukuman yang sifatnya untuk mendidik karena perbuatan yang tidak ada ketentuan hukumnya. Sedangkan Narkotika termasuk bahan yang dapat membuat para pemakainya akan merasakan berat untuk berhenti mengkonsumsinya.

Hukum HARAMnya telah ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya.

Dapatkan Informasi Menarik Dari:

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan Saran dan Kritiknya, untuk kemajuan blog dan kenyamanan bersama.